Cari

Contoh Surat Izin Ekspor

Contoh Surat Izin Ekspor

Surat Izin Ekspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada pengusaha atau perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri. Surat ini diperlukan sebagai bukti legalitas dan memastikan bahwa barang yang diekspor memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

Contoh Surat

Jakarta, 10 Oktober 2022

Kepada
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Kantor Wilayah Jakarta

Perihal: Permohonan Izin Ekspor Barang

Dengan Hormat,

Saya, Ahmad Abdullah, pemilik PT ABC Corp, bermaksud untuk mengajukan izin ekspor barang berupa produk tekstil ke luar negeri. Dalam hal ini, kami mengajukan permohonan izin ekspor untuk total sebanyak 10.000 potong baju dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Jenis Barang: Baju
- Kuantitas: 10.000 potong
- Kode Barang: 6201.11.00 (kode HS)
- Negara Tujuan: Singapura
- Estimasi Nilai Barang: Rp 1.000.000.000,-

Dengan ini, kami melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti faktur penjualan, dokumen shipping, dan sertifikat asal barang. Kami juga telah memastikan bahwa barang yang akan diekspor telah memenuhi semua regulasi dan persyaratan yang berlaku.

Kami berharap dapat segera mendapatkan izin ekspor ini untuk dapat melanjutkan proses pengiriman barang ke tujuan yang ditentukan. Untuk itu, kami dengan hormat memohon kepada Bapak/Ibu untuk dapat memproses dan menyetujui permohonan izin ekspor ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Ahmad Abdullah
PT ABC Corp

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Ekspor, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serta memastikan adanya komunikasi yang baik antara eksportir dan lembaga terkait untuk mempercepat proses persetujuan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Izin Ekspor, hal yang harus dihindari adalah menyembunyikan atau memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak jujur tentang barang yang akan diekspor, serta mengabaikan peraturan dan regulasi yang berlaku dalam proses ekspor.

Instansi terkait

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  4. Kementerian Pertanian
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan