Cari
Surat AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti legal dalam transaksi jual beli properti, seperti rumah atau tanah. Surat ini berfungsi untuk melindungi hak-hak pemilik baru serta mencatat perubahan kepemilikan properti pada instansi pemerintah terkait.
[Logo Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Tanggal]
Kepada Yth,
[Nama Pembeli]
[Alamat Pembeli]
Perihal: Penyerahan Akta Jual Beli
Dengan hormat,
Dalam rangka kelengkapan administrasi dan sebagai bukti resmi atas pembelian properti yang dilakukan antara [Nama Perusahaan] dan [Nama Pembeli], dengan ini kami sampaikan salinan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dibuat di hadapan Notaris pada tanggal [Tanggal AJB] dengan nomor [Nomor AJB].
Silahkan untuk menjaga salinan akta ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan sah dan sebagai acuan dalam melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan properti tersebut.
Jika terdapat kekeliruan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai isi akta, dapat segera menghubungi [Nama Perusahaan] di nomor telepon [Nomor Telepon Perusahaan] atau melalui email [Email Perusahaan].
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan semoga transaksi ini membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan Perusahaan]
[Tanda Tangan Notaris]
Dalam membuat Surat AJB (Akta Jual Beli), perhatikanlah keabsahan dan kejelasan isi surat, serta pastikan bahwa semua informasi yang tercantum di dalamnya sudah lengkap dan akurat.
Dalam membuat Surat AJB (Akta Jual Beli), kita harus menghindari kesalahan dalam penulisan, kesalahan dalam penjabaran isi surat, dan kesalahan dalam mencantumkan persyaratan hukum yang diperlukan.