Cari

Contoh Surat Cuti Kerja Pulang Kampung

Contoh Surat Cuti Kerja Pulang Kampung

Surat Cuti Kerja Pulang Kampung adalah surat resmi yang diajukan oleh seorang karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja untuk mendapatkan izin cuti guna pulang kampung. Surat ini dibuat untuk memberikan tahu perusahaan tentang alasan dan periode cuti yang diinginkan oleh karyawan agar mereka dapat mengatur jadwal kerja dan memastikan kelancaran operasional perusahaan.

Contoh Surat

Jakarta, 10 Maret 2022

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pimpinan
PT. ABCD

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Joko
NIP: 12345678
Jabatan: Karyawan

Dengan ini mengajukan permohonan cuti kerja untuk pulang kampung pada tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan 26 Maret 2022. Alasan permohonan cuti ini adalah untuk berkumpul bersama keluarga dalam acara pernikahan adik saya.

Saya telah mempertimbangkan semua pekerjaan yang harus saya selesaikan sebelum cuti, dan akan memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab saya diselesaikan sebelum tanggal cuti tersebut. Saya juga telah berkoordinasi dengan rekan kerja saya untuk memastikan kelancaran pekerjaan selama saya tidak ada di tempat.

Saya berjanji akan kembali ke tempat kerja dengan semangat yang baru setelah cuti dan melanjutkan tanggu

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Cuti Kerja Pulang Kampung, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, cantumkan tanggal, alasan, dan durasi cuti dengan jelas agar mempermudah proses penjadwalan. Kedua, pastikan alasan cuti yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan pribadi yang tidak dapat ditunda, seperti acara keluarga atau urusan mendesak. Terakhir, sampaikan surat cuti dengan sopan dan jangan lupa untuk meminta izin kepada atasan terlebih dahulu sebelum mengirimnya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Cuti Kerja Pulang Kampung, sebaiknya dihindari penggunaan alasan yang tidak jelas atau tidak relevan dengan kebutuhan cuti, serta sebaiknya menghindari penggunaan bahasa yang tidak sopan atau kurang formal dalam menulis surat tersebut.

Instansi terkait

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
  3. Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPTK)
  4. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
  5. Perusahaan tempat bekerja