Cari

Contoh Surat Dakwaan Pembunuhan

Contoh Surat Dakwaan Pembunuhan

Surat Dakwaan Pembunuhan adalah dokumen resmi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan, yang berisi tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan pembunuhan dengan tujuan mendapatkan putusan hukuman bagi pelaku.

Contoh Surat

Kepada Yth.,
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Jalan Merdeka No.10, Kota Amanah, saya sebagai Jaksa Penuntut Umum dengan ini menyampaikan dakwaan sebagai berikut:

1. Tersangka:
- Nama: Ahmad Ridwan
- Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 15 November 1990
- Alamat: Jalan Mawar No.15, Kota Amanah
- Pekerjaan: Swasta

2. Kronologi Perkara:
Pada tanggal 5 Juni 2022, tersangka Ahmad Ridwan dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan kematian korban, yaitu Maya Sari, dengan cara menusuk korban menggunakan pisau dapur di bagian dada. Kejadian tersebut terjadi saat tersangka dan korban sedang terlibat pertengkaran hebat di dalam rumah korban.

3. Alat Bukti:
- Pisau dapur dengan panjang 15 cm dan berlumur darah
- Keterangan saksi-saksi yang mengamati kejadian langsung
- Laporan forensik yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat tusukan pisau dada

4. Dasar Hukum:
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

5. Tuntutan:
- Menuntut agar tersangka Ahmad Ridwan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun

Demikianlah surat dakwaan ini saya sampaikan. Mohon kiranya pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan segera menjadwalkan sidang pengadilan untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan bagi korban.

Hormat saya,
[Nama],
Jaksa Penuntut Umum

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Dakwaan Pembunuhan, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain adalah mengumpulkan bukti yang kuat, merinci kronologi peristiwa pembunuhan, serta menggambarkan dengan jelas peran dan motivasi pelaku dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Dakwaan Pembunuhan, hal yang harus dihindari adalah penggunaan bahasa yang tidak jelas atau ambigu, kelalaian dalam mengumpulkan bukti yang kuat, serta penyajian argumen yang lemah atau tidak konsisten.

Instansi terkait

  1. Kepolisian
  2. Kejaksaan
  3. Pengadilan
  4. Dinas Kesehatan
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak