Cari

Contoh Surat Dinas Kerja Bakti

Contoh Surat Dinas Kerja Bakti

Surat Dinas Kerja Bakti adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga untuk mengatur kegiatan kerja bakti yang dilakukan oleh pegawai atau anggota organisasi guna membersihkan, merawat, atau memperbaiki sarana dan prasarana.

Contoh Surat

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Karyawan PT ABCD
Di Tempat

Perihal: Kerja Bakti Bersama

Dengan hormat,

Bersama ini kami ingin menginformasikan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2022, akan dilaksanakan kegiatan kerja bakti di area kantor PT ABCD. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor.

Rincian kegiatan kerja bakti sebagai berikut:
- Waktu: Pukul 08.00 - 12.00 WIB
- Tempat: Area kantor PT ABCD
- Kegiatan: Membersihkan lingkungan, menyapu, mengepel, merapikan perabotan kantor, dll.
- Perlengkapan: Mohon para karyawan membawa sapu, pel, alat pembersih lainnya, serta mengenakan pakaian yang nyaman dan tertutup.

Kami mengharapkan partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu karyawan dalam kerja bakti ini. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan mendukung produktivitas kerja kita semua.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu karyawan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama]
[Posisi]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Dinas Kerja Bakti, perlu diperhatikan format surat yang sesuai dengan standar surat dinas, termasuk penulisan kop surat, nomor surat, tanggal surat, serta penulisan alamat tujuan dengan jelas. Selain itu, penting untuk menjelaskan tujuan, waktu, dan tempat kerja bakti secara singkat dan padat agar pemahaman semua pihak yang terlibat dapat optimal.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Dinas Kerja Bakti, hindarilah penggunaan kata-kata yang tidak jelas atau ambigu, gunakan kalimat yang singkat dan jelas, dan pastikan informasi yang diberikan lengkap dan akurat.

Instansi terkait

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  2. Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah
  3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  5. Kepolisian Daerah (Polda)