Cari

Contoh Surat Dispensasi Kerja

Contoh Surat Dispensasi Kerja

Surat Dispensasi Kerja adalah surat yang diberikan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan izin kepada seseorang untuk tidak bekerja dalam periode waktu tertentu, biasanya karena alasan tertentu seperti keperluan pribadi atau kepentingan lainnya.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Februari 2022

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pimpinan PT ABC
Jl. Sudirman No. 123
Jakarta

Dengan hormat,

Dalam rangka mengajukan permohonan dispensasi kerja, dengan ini saya, Muhammad Ali, sebagai karyawan tetap PT ABC divisi pemasaran dengan nomor induk karyawan 12345, ingin menyampaikan hal sebagai berikut:

Saya mengajukan permohonan dispensasi kerja selama 2 hari, yaitu pada tanggal 15 dan 16 Februari 2022. Hal ini dikarenakan adanya keperluan mendadak di rumah yang membutuhkan kehadiran saya serta tidak dapat ditunda.

Saya telah mencoba mencari solusi untuk menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang sedang saya emban dengan meminta bantuan rekan kerja untuk melaksanakan tugas saya selama saya tidak hadir.

Saya sangat menghargai kesempatan dan perhatian dari Bapak/Ibu Pimpinan serta berjanji untuk menyelesaikan tanggung jawab saya sebelum dan sesudah tanggal dispensasi tersebut.

Demikian permohonan dispensasi kerja ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Muhammad Ali

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Dispensasi Kerja, hal yang perlu diperhatikan adalah menjelaskan alasan mengapa kita membutuhkan dispensasi kerja, menyebutkan tanggal dan waktu dispensasi yang diinginkan, serta meminta izin kepada atasan atau pihak yang berwenang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Dispensasi Kerja, sebaiknya dihindari penggunaan kata-kata tidak sopan atau tidak profesional, serta sebisa mungkin menghindari menggunakan alasan yang tidak valid atau tidak relevan dengan keperluan dispensasi yang diajukan.

Instansi terkait

  1. Departemen Ketenagakerjaan
  2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Badan Pembina Usaha Perburuhan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI)