Cari
Surat Izin Cerai dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) merupakan dokumen yang diberikan oleh kepolisian kepada seorang yang ingin mengajukan permohonan perceraian. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan proses perceraian di Pengadilan Agama.
[Kepala Kepolisian Republik Indonesia]
[Alamat Kepolisian]
[Tempat, Tanggal]
Nomor : [Nomor Surat]
Sifat : Penting
Perihal : Permohonan Izin Cerai
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di -
[Alamat Kepolisian]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor HP : [Nomor Telepon]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Dengan ini saya mengajukan permohonan izin cerai kepada Kepolisian Republik Indonesia. Adapun alasan saya untuk melakukan cerai adalah karena adanya ketidakharmonisan yang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dalam pernikahan kami.
Saya telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, dengan berat hati kami memutuskan untuk mengakhiri pernikahan kami melalui proses cerai.
Sebagai permohonan izin, saya melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
1. Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Dokumen identitas yang sah, baik KTP maupun Kartu Keluarga.
3. Surat Pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan persetujuan untuk bercerai.
Dalam hal ini, saya berharap agar pihak Kepolisian dapat memberikan izin kepada kami untuk melanjutkan proses cerai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya juga siap untuk mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh POLRI dalam hal ini.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
Tembusan:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Nama Daerah]
2. Kepala Kantor Catatan Sipil [Nama Daerah]
3. Kepala Desa/Kelurahan [Nama Desa/Kelurahan]
Dalam membuat Surat Izin Cerai dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), hal-hal yang perlu diperhatikan adalah menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti salinan surat cerai pihak yang bersangkutan, fotokopi kartu identitas, serta melengkapi formulir permohonan dengan data yang valid. Selain itu, perlu juga diperhatikan waktu pengajuan surat izin cerai agar tidak bertabrakan dengan jadwal pelayanan POLRI.
Dalam membuat Surat Izin Cerai dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), yang harus dihindari adalah mengajukan persyaratan palsu atau mengirimkan dokumen yang tidak valid, karena hal tersebut dapat mengakibatkan penolakan permohonan izin cerai.