Cari

Contoh Surat Izin Depot Air Minum

Contoh Surat Izin Depot Air Minum

Surat Izin Depot Air Minum adalah izin yang diberikan oleh otoritas terkait kepada pemilik atau pengelola depot air minum untuk melakukan kegiatan produksi, pengolahan, dan penjualan air minum dalam kemasan.

Contoh Surat

Surabaya, 20 Juli 2021

Nomor: 02/SDAM/2021

Kepada,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Jl. Kebon Rojo No. 10
Surabaya

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di sekitar wilayah kami, kami bermaksud mendirikan sebuah depot air minum di Jl. Raya Juanda No. 15A, Surabaya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan izin dari Bapak/Ibu untuk mendirikan dan mengoperasikan depot air minum tersebut.

Adapun informasi mengenai depot air minum yang akan kami dirikan adalah sebagai berikut:

1. Nama Depot Air Minum: Aqua Bersih
2. Lokasi Depot Air Minum: Jl. Raya Juanda No. 15A, Surabaya
3. Kapasitas Produksi: 500 galon per hari
4. Sistem Pengolahan Air: Reverse Osmosis
5. Tenaga Kerja yang Terlibat: 5 orang
6. Peralatan yang Digunakan: Mesin Penyulingan Air, Galon, Pompa Air, dan Perlengkapan Lainnya yang Diperlukan

Demikianlah permohonan izin ini kami sampaikan. Kami berharap agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin tersebut sehingga kami dapat segera menyediakan air minum yang berkualitas bagi masyarakat di sekitar kami.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Achmad Yusuf
Direktur Depot Air Minum Aqua Bersih

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Depot Air Minum, hal-hal yang harus diperhatikan adalah memenuhi persyaratan kelayakan kesehatan, memenuhi standar kualitas air minum yang ditetapkan, serta mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di lingkungan setempat.

Harus dihindari

Ketika membuat Surat Izin Depot Air Minum, hal yang perlu dihindari adalah menyampaikan informasi yang tidak akurat, menyembunyikan data atau dokumen yang penting, serta tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Instansi terkait

  1. Dinas Kesehatan
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  4. Badan Lingkungan Hidup
  5. Badan Pengawasan Obat dan Makanan