Cari

Contoh Surat Izin ke Dosen

Contoh Surat Izin ke Dosen

Surat izin ke dosen adalah surat yang dibuat oleh mahasiswa untuk meminta izin kepada dosen karena tidak dapat hadir dalam suatu kegiatan perkuliahan atau tugas yang diberikan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa mahasiswa telah mengajukan izin dan mendapat persetujuan dari dosen.

Contoh Surat

Universitas ABC
Fakultas Ilmu Komputer
Jl. Jendral Sudirman No. 123
Kota XYZ, 12345

Kepada,
Bapak/Ibu Dosen Wali

Dengan hormat,

Dalam kesempatan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Anisa
NIM: 12345678
Program Studi: Informatika
Semester: 4

Dengan ini mengajukan permohonan izin kepada Bapak/Ibu Dosen untuk tidak bisa hadir dalam perkuliahan yang dijadwalkan pada tanggal 15 September 2022. Hal ini dikarenakan adanya keperluan keluarga mendesak yang harus saya hadiri di luar kota.

Saya berkomitmen untuk mengganti kegiatan yang tertinggal dan mengikuti perkuliahan pengganti apabila memungkinkan. Saya juga siap untuk menyerahkan serta mengerjakan tugas-tugas terkait dengan materi yang akan diberikan.

Demikian surat izin ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Anisa
(NIM: 12345678)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin ke Dosen, hal yang harus diperhatikan adalah menulis dengan jelas dan singkat alasan izin, menggunakan bahasa yang sopan dan formal, serta mengirim surat dengan waktu yang mencukupi sebelum tanggal izin yang diinginkan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Izin ke Dosen, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang tidak sopan atau tidak formal serta penggunaan kalimat yang terlalu bertele-tele atau ambigu. Selain itu, hindari juga membuat alasan atau penjelasan yang tidak jujur atau tidak valid agar isinya tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Instansi terkait

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah
  4. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  5. Badan Kepegawaian Negara (BKN)