Cari

Surat Izin Kegiatan ke Polsek adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk meminta izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu, seperti acara konser, pawai, maupun pertemuan massa yang membutuhkan pengamanan.
[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]
Kepala Kepolisian Sektor [Nama Polsek]
[Alamat Polsek]
Kota [Nama Kota]
Perihal: Surat Izin Kegiatan
Yang terhormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Dengan ini mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Nama Kegiatan : [Nama Kegiatan]
Tanggal : [Tanggal Pelaksanaan]
Tempat : [Lokasi Kegiatan]
Dalam kegiatan ini, kami akan melibatkan peserta sekitar [Jumlah Peserta] orang. Kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan [Jelaskan Singkat Kegiatan].
Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan, kami dengan hormat melaporkan kegiatan tersebut dan memohon izin kepada pihak kepolisian setempat.
Sebagai tambahan, kami juga telah melengkapi berkas-berkas berikut ini:
1. Fotokopi identitas diri pihak penyelenggara dan panitia
2. Surat undangan kegiatan kepada peserta
3. Rencana kegiatan
Kami berharap, agar pihak kepolisian berkenan memberikan izin dan pengawasan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Kami juga siap untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Penanggung Jawab Kegiatan]
[Nama dan Jabatan Penanggung Jawab]
[Tanda tangan]
Dalam membuat Surat Izin Kegiatan ke Polsek, penting untuk mencantumkan informasi yang lengkap, jelas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan juga untuk mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup agar mendapatkan persetujuan yang tepat.
Dalam membuat Surat Izin Kegiatan ke Polsek, hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas, informasi yang tidak relevan, dan penulisan yang tidak rapi agar permohonan Anda dapat dipahami dan diproses dengan baik oleh pihak berwenang.