Cari

Contoh Surat Izin Keluarga TKI

Contoh Surat Izin Keluarga TKI

Surat Izin Keluarga Tenaga Kerja Migran (TKI) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga dari tenaga kerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Surat ini berfungsi sebagai izin resmi bagi keluarga TKI untuk bekerja di luar negeri dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh perlindungan dan akses kepada berbagai layanan kesejahteraan yang disediakan oleh pemerintah.

Contoh Surat

Perihal: Permohonan Izin Keluarga TKI

Kepada Yth,
Pimpinan Kantor Imigrasi
di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. Paspor: [Nomor Paspor]
No. KTP: [Nomor KTP]

Dalam hal ini, saya bermaksud untuk mengajukan permohonan izin keluarga TKI atas nama:

Nama TKI: [Nama Lengkap]
Hubungan Keluarga: [Hubungan Keluarga]

Adapun tujuan permohonan ini adalah untuk memfasilitasi keberadaan TKI di luar negeri dengan memberikan izin keluarga sebagai tanda persetujuan dari pihak keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya izin keluarga tersebut, diharapkan TKI dapat menjalankan pekerjaan dengan lebih tenang dan terlindungi di luar negeri.

Bersama ini, saya melampirkan dokumen pendukung seperti:

1. Fotokopi Paspor TKI
2. Fotokopi KTP Pelapor
3. Surat pernyataan ikhlas keluarga
4. Fotokopi kartu keluarga keluarga

Demikianlah permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pelapor]
[No. Kontak]
[Tanggal Surat]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI), penting untuk memperhatikan kesesuaian data diri dan keluarga, serta mencantumkan informasi lengkap mengenai tanggal, alasan, dan tujuan pekerjaan TKI yang akan dilakukan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Izin Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI), harus dihindari pemalsuan atau penyalahgunaan informasi, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi pihak terkait.

Instansi terkait

  1. Kementerian Tenaga Kerja
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Dalam Negeri
  4. Dinas Tenaga Kerja Provinsi
  5. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota