Cari

Surat Izin Keramaian dari Polsek adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) yang memberikan izin kepada seseorang atau kelompok untuk mengadakan acara atau kegiatan di suatu tempat dengan syarat-syarat dan peraturan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Surat ini diperlukan agar penyelenggaraan acara dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
POLSEKSI TAMBUN SELATAN
Jalan Raya Tambun Selatan No. 25
Tambun Selatan, Bekasi
Kode Pos 17510
Tel: (021) XXXXXXX
Kepada Yth,
Kepala Polseksi Tambun Selatan
Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: (Nama Pemohon)
Alamat: (Alamat Pemohon)
No. Telepon: (Nomor Telepon Pemohon)
Bermaksud untuk mengadakan kegiatan keramaian di lokasi berikut:
Nama Kegiatan: (Nama Kegiatan)
Tanggal Pelaksanaan: (Tanggal Pelaksanaan)
Waktu Pelaksanaan: (Jam Mulai - Jam Selesai)
Lokasi Kegiatan: (Alamat Lengkap Lokasi)
Untuk kegiatan tersebut, kami menghendaki adanya pengamanan dari pihak kepolisian di wilayah kami, yaitu Polseksi Tambun Selatan. Oleh karena itu, kami memiliki kebutuhan surat izin keramaian secara resmi dari pihak Polsek.
Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan. Kami juga berjanji akan mendapatkan penanggungjawab yang akan bertanggung jawab secara penuh terhadap keteraturan acara kami.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih dan menunggu persetujuan serta izin dari pihak Polsek dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Hormat kami,
(Nama Pemohon)
[Tanda Tangan]
Enklosur:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Surat Pernyataan Keabsahan Kegiatan
Dalam membuat Surat Izin Keramaian dari Polsek, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan, serta mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup agar proses izin dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.
Dalam membuat Surat Izin Keramaian dari Polsek, hendaknya dihindari pemalsuan dokumen, penggunaan bahasa yang tidak sopan atau tidak jelas, serta pengajuan surat secara terlalu mendadak atau tanpa alasan yang jelas.