Cari

Contoh Surat Izin Kerja dari Orang Tua

Contoh Surat Izin Kerja dari Orang Tua

Surat Izin Kerja dari Orang Tua adalah surat resmi yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya sebagai izin untuk bekerja. Surat ini biasanya digunakan oleh anak yang belum mencapai usia legal untuk bekerja atau masih dalam tanggungan orang tua. Surat ini juga dapat digunakan sebagai bukti resmi dan legal dalam dunia kerja.

Contoh Surat

Jakarta, 15 Februari 2022

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru Kelas

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ayah dari Bapak/Mama Murid Kelas 9A, dengan ini memberikan izin kepada Anak saya, Nama Anak, untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Februari 2022.

Saya memberikan izin ini dengan harapan bahwa kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat memberikan pengalaman berharga dan memperkaya pengetahuan serta potensi anak saya. Saya percaya bahwa kegiatan tersebut juga akan memperkuat semangat belajar dan kreativitas anak saya.

Demikian surat izin ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Guru Kelas, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat kami,

[ Nama Orang Tua ]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Kerja dari Orang Tua, perlu diperhatikan format yang benar, menyertakan informasi yang lengkap tentang pekerjaan yang akan dilakukan, serta menambahkan tanda tangan dan cap orang tua untuk menunjukkan persetujuan mereka.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Izin Kerja dari Orang Tua, hindarilah penggunaan bahasa yang informal atau tidak pantas serta jangan lupa untuk menyebutkan alasan yang jelas dan valid mengapa izin tersebut dibutuhkan. Selain itu, pastikan juga untuk meminta persetujuan secara langsung kepada orang tua atau wali yang berwenang.

Instansi terkait

  1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  3. Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
  4. Kantor Imigrasi
  5. Kepolisian Daerah (Polda)