Cari

Contoh Surat Izin Kost

Contoh Surat Izin Kost

Surat Izin Kost adalah dokumen yang diperlukan untuk dapat menyewakan atau mengoperasikan rumah kos. Surat ini diberikan oleh pihak berwenang setempat dan berfungsi sebagai legalisasi resmi yang menegaskan bahwa kos tersebut memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

Contoh Surat

[Nama]
[Alamat]
[Tanggal]

Kepada,
Pihak yang berwenang di Kost [Nama Kost]
[Alamat Kost]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
[Nama]: ___________________________________
[Alamat]: __________________________________
[Telepon]: __________________________________

Bermaksud untuk mengajukan izin tinggal di Kost [Nama Kost] untuk periode [Tanggal Mulai] - [Tanggal Selesai]. Saya berniat untuk menyewa kamar pada lokasi tersebut untuk keperluan tinggal selama periode tersebut.

Saya telah mempelajari dan memahami semua persyaratan serta ketentuan yang berlaku di Kost [Nama Kost]. Serta, saya berjanji akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bersama surat ini, saya sertakan berkas berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Surat keterangan bekerja/studi (jika ada)
3. Surat pernyataan kesanggupan membayar sewa tepat waktu

Saya berharap bahwa permohonan izin saya ini dapat dipertimbangkan dengan baik oleh pihak yang berwenang di Kost [Nama Kost]. Untuk itu, saya siap untuk menjalani prosedur seleksi dan membayar segala biaya yang diminta, jika ada.

Demikianlah surat izin tinggal ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Kost, perlu diperhatikan data pemilik kos, alamat lengkap kos, lamanya masa izin, serta persyaratan dan aturan yang berlaku dalam mengelola kos yang sesuai dengan ketentuan.

Harus dihindari

Dalam membuat surat izin kost, sebaiknya dihindari penggunaan kalimat yang ambigu atau tidak jelas, serta penggunaan kata-kata yang berlebihan atau tidak diperlukan guna memastikan surat izin diketahui dengan jelas dan mudah dipahami oleh pihak yang bertanggung jawab.

Instansi terkait

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
  3. Badan Pengelola Wilayah Surabaya (BPWS)
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  5. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)