Cari

Contoh Surat Permohonan Pengembalian Dana

Contoh Surat Permohonan Pengembalian Dana

Surat Permohonan Pengembalian Dana adalah sebuah surat resmi yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengajukan permohonan kepada pihak yang bersangkutan agar dana yang telah diserahkan sebelumnya dapat dikembalikan karena alasan tertentu.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Alamat Tujuan]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : [Nama Pengirim]
Nomor KTP : [Nomor KTP Pengirim]

Dalam hal ini, saya mengajukan permohonan untuk pengembalian dana sebesar [jumlah dana] kepada pihak yang berwenang. Dana tersebut merupakan pembayaran untuk [alasan pembayaran] pada tanggal [tanggal pembayaran].

Namun, dikarenakan [alasan pengajuan pengembalian], saya memohon dengan hormat agar dana yang saya bayarkan dapat dikembalikan kepada saya. Saya telah melampirkan bukti pembayaran yang dapat menjadi referensi dalam proses pengembalian.

Bersama surat ini, saya juga melampirkan salinan identitas diri dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Saya mengharapkan kebijaksanaan dan kerjasama pihak yang berwenang dalam memproses permohonan ini dengan segera. Saya siap untuk memberikan informasi atau dokumen tambahan apabila diperlukan.

Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pengirim]
[Nomor Telepon]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Pengembalian Dana, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan untuk mencantumkan informasi secara lengkap seperti nama, alamat, dan nomor rekening. Kedua, jelaskan dengan jelas alasan mengapa Anda meminta pengembalian dana tersebut. Terakhir, sampaikan harapan agar permohonan pengembalian dana dapat segera diproses dan direspon dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Harus dihindari

Dalam membuat surat permohonan pengembalian dana, harus dihindari penggunaan bahasa yang tidak formal, penjelasan yang terlalu panjang dan tidak jelas, serta penggunaan kalimat yang mengandung ancaman atau tekanan kepada pihak yang akan mengembalikan dana.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kementerian Keuangan
  4. Badan Arbitrase Konsumen Indonesia (BAKI)
  5. Kantor Ombudsman