Cari

Surat Izin SPBU Pertamina adalah izin resmi yang diberikan oleh Pertamina kepada pemilik SPBU untuk mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar umum yang memenuhi standar keamanan, kualitas, dan pelayanan yang ditetapkan oleh Pertamina.
PT. Pertamina (Persero)
Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat
Telp: (021) 381-5111
Kepada Yth.
Manajer SPBU Pertamina
Jl. H. R. Rasuna Said No. 25, Jakarta Selatan
Dengan Hormat,
Dengan ini, kami ingin mengajukan permohonan izin penggunaan fasilitas SPBU Pertamina untuk kegiatan pengisian bahan bakar kendaraan di lokasi kami.
Nama Perusahaan: PT. ABC
Alamat Perusahaan: Jl. Gatot Subroto No. 35, Jakarta Selatan
Jenis Kegiatan: Distribusi barang
Permohonan izin ini diajukan karena kegiatan distribusi kami membutuhkan fasilitas pengisian bahan bakar yang aman, handal, dan terpercaya. SPBU Pertamina di lokasi kami adalah yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhan kami.
Kami menjamin untuk mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menggunakan fasilitas SPBU Pertamina, serta akan membayar seluruh pengisian bahan bakar sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kami juga siap menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan SPBU Pertamina, yang mengatur mengenai ketentuan penggunaan fasilitas serta komitmen dari kedua belah pihak.
Kami berharap agar permohonan izin ini dapat dipertimbangkan dengan baik. Kami siap untuk menjalani proses pengajuan yang ditetapkan oleh SPBU Pertamina untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Demikian surat izin ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. ABC
(ttd)
Nama: John Doe
Jabatan: Direktur Utama
Dalam membuat Surat Izin SPBU Pertamina, hal yang perlu diperhatikan adalah mengikuti semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, melampirkan dokumen pendukung yang lengkap, serta mengajukannya pada waktu yang tepat.
Dalam membuat Surat Izin SPBU Pertamina, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak terjadi penolakan. Hindari mengisi data yang tidak akurat, tidak menyertakan dokumen yang diperlukan, dan tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh Pertamina.