Cari

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Magang

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Magang

Surat Izin Tidak Masuk Magang adalah surat resmi yang diajukan oleh seseorang yang sedang menjalani program magang untuk memberitahukan bahwa mereka tidak dapat hadir dalam kegiatan magang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Alamat Penerima]

Perihal: Permohonan Izin Tidak Masuk Magang

Kepada Yth.,

Bapak/Ibu [Nama Penerima]

Dengan hormat,

Saya, [Nama Anda], mahasiswa/i tingkat [Tingkat/Perguruan Tinggi/Jurusan], mengajukan permohonan izin tidak dapat hadir pada pelaksanaan magang yang dijadwalkan pada tanggal [Tanggal Magang].

Berhubung dengan kondisi kesehatan saya yang sedang tidak baik, saya perlu menjalani pengobatan dan istirahat melebihi waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dengan sangat saya mohon izin untuk tidak hadir dalam kegiatan magang tersebut.

Saya telah menginformasikan hal ini kepada [Nama Dosen Pembimbing/Penanggung Jawab Magang] dan juga telah mencari pengganti untuk menjalankan tugas magang saya selama absen.

Saya berjanji untuk mengejar kembali waktu yang telah hilang dan akan melaksanakan tugas magang dengan sebaik-baiknya setelah kembali ke kondisi sehat.

Atas perhatian dan izin yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap Anda]
[NIM]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Izin Tidak Masuk Magang, perlu diperhatikan alasan yang jelas dan meyakinkan, format yang sesuai, serta kebijakan perusahaan terkait pengajuan surat izin.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Izin Tidak Masuk Magang, hendaknya dihindari penggunaan bahasa yang tidak formal, penyebutan alasan yang tidak mendetail atau tidak jujur, serta tidak memberikan alternatif solusi atau kompensasi yang dapat diambil.

Instansi terkait

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja
  5. Badan Pengawas Tenaga Kerja Asing