Cari

Contoh Surat Jalan Pengambilan Barang

Contoh Surat Jalan Pengambilan Barang

Surat Jalan Pengambilan Barang adalah dokumen resmi yang berfungsi untuk mencatat dan mengatur pengambilan barang dari suatu tempat atau gudang oleh pihak yang berwenang, seperti supir atau kurir. Surat jalan ini biasanya berisi informasi mengenai identitas barang yang diambil, jumlah barang, nama penerima, serta tanggal dan tanda tangan pihak yang bertanggung jawab.

Contoh Surat

Kepada,
Pihak Berwenang yang Terkait

Perihal: Permohonan Surat Jalan Pengambilan Barang

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami PT. ABC Indonesia bermaksud untuk mengajukan permohonan surat jalan pengambilan barang dari pihak yang berwenang.

Adapun detail pengiriman barang adalah sebagai berikut:
1. Nama Perusahaan: PT. ABC Indonesia
2. Alamat: Jln. Merdeka No. 123, Jakarta
3. Tanggal Pengiriman: 15 Januari 2022
4. Barang yang Dikirim: 10 koli produk elektronik
5. Tujuan Pengiriman: PT. XYZ Elektronik, Jln. Sudirman No. 678, Bandung

Kami bertanggung jawab atas kebenaran informasi di atas dan siap mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan terkait pengambilan dan pengiriman barang. Kami juga bersedia melakukan tindakan pencegahan dan keamanan yang diperlukan demi kelancaran proses pengiriman.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]
[Nama, Jabatan]
[No. Kontak]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Jalan Pengambilan Barang, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan identitas perusahaan yang mengirim barang, identitas penerima barang, serta detail mengenai barang yang diambil seperti jumlah, jenis, dan keterangan lainnya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Jalan Pengambilan Barang, perlu dihindari penggunaan kalimat yang ambigu, informasi yang kurang lengkap atau tidak jelas, serta penggunaan bahasa yang tidak formal.

Instansi terkait

  1. Kantor Pos Indonesia
  2. Perusahaan Ekspedisi Pengiriman Barang
  3. Kantor Bea Cukai
  4. Kepolisian Daerah
  5. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat