Cari

Contoh Surat Janji Temu

Contoh Surat Janji Temu

Surat Janji Temu adalah surat yang digunakan untuk menyepakati waktu, tempat, dan agenda pertemuan antara dua atau lebih pihak. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menjalankan pertemuan tersebut.

Contoh Surat

Jakarta, 12 Juli 2021

Perihal: Janji Temu

Kepada Yth,
Bapak/Ibu/Pimpinan Perusahaan/Manajer

Dengan hormat,

Dengan ini, kami ingin mengajukan permohonan untuk menjadwalkan sebuah pertemuan dengan Bapak/Ibu pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 21 Juli 2021
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Lokasi : Kantor Pusat Perusahaan

Adapun maksud dari pertemuan ini adalah untuk membahas kerjasama antara perusahaan kami dengan perusahaan Bapak/Ibu. Kami memiliki beberapa proposal yang ingin kami presentasikan serta kesempatan untuk saling bertukar informasi.

Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengkonfirmasi kehadiran dan ketersediaan untuk pertemuan ini. Mohon untuk memberikan konfirmasi paling lambat pada hari Senin, 19 Juli 2021 agar kami dapat melakukan pengaturan yang tepat.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kesediaan yang diberikan. Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu dalam pertemuan tersebut.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]

[Nama Pengirim]
[Jabatan Pengirim]
[Nomor Telepon]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Janji Temu, hal yang harus diperhatikan adalah menyebutkan tanggal, waktu, dan tempat pertemuan yang jelas agar penerima surat dapat mengatur jadwal dengan tepat. Selain itu, penting juga untuk menjelaskan tujuan pertemuan agar penerima surat memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang akan dibahas atau dilakukan dalam pertemuan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Janji Temu, hal yang harus dihindari adalah penggunaan kalimat ambigu atau tidak jelas yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, sebaiknya juga dihindari penggunaan bahasa yang terlalu formal atau terlalu informal agar surat tetap mudah dipahami oleh penerima.

Instansi terkait

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  5. Kementerian Luar Negeri