Cari

Contoh Surat Jual Beli Motor Bekas

Contoh Surat Jual Beli Motor Bekas

Surat Jual Beli Motor Bekas adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti sah dalam transaksi jual beli motor bekas antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Surat ini berisi informasi mengenai motor yang dijual, harga, identitas penjual dan pembeli, serta persyaratan lain yang terkait dengan proses transaksi jual beli motor bekas.

Contoh Surat

Jakarta, 15 Februari 2022

Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pemilik Showroom Motor Bekas
Jl. Raya Sudirman No. 10
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami bermaksud untuk menjual motor bekas dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemilik Motor: Michael
Alamat: Jl. Kembang Sari No. 15, Jakarta Selatan
Merk Motor: Yamaha Mio Soul
Tahun Produksi: 2018
Nomor Polisi: B 1234 KF
Warna: Hitam
Harga Jual: Rp 9.000.000,-

Motor tersebut berada dalam kondisi yang baik dan perawatan rutin telah dilakukan secara berkala. Surat-surat kendaraan yang diperlukan seperti STNK dan BPKB asli akan kami serahkan pada saat penyerahan motor.

Apabila Bapak/Ibu tertarik untuk membeli motor tersebut, mohon hubungi kami pada nomor telepon 0812XXXXXXX untuk menjadwalkan waktu bertemu dan melihat langsung kondisi motor.

Demikianlah surat ini kami buat dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Michael

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Jual Beli Motor Bekas, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan data diri penjual dan pembeli yang lengkap, mencantumkan identitas motor yang jelas, serta mencakup kesepakatan harga dan kondisi motor yang dijual agar kedua belah pihak memiliki ketentuan yang jelas untuk transaksi tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Jual Beli Motor Bekas, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti membuat kesalahan yang dapat menyebabkan surat tidak sah, tidak mencantumkan informasi penting tentang motor dan pembeli, serta tidak melampirkan dokumen-dokumen terkait seperti surat kepemilikan dan surat perjanjian jual beli sebelumnya.

Instansi terkait

  1. Samsat
  2. Notaris
  3. Kepolisian
  4. Dinas Perhubungan
  5. Bank atau Lembaga Keuangan