Cari

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah adalah dokumen yang digunakan dalam transaksi jual beli properti tanah yang menjelaskan rincian pembelian, harga, legalitas tanah, serta kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Alamat Penerima]
[Tanggal]

Perihal: Surat Jual Beli Tanah

Yang bertandatangan di bawah ini,
[Nama Penjual], dengan alamat [Alamat Penjual]
sebagai pihak penjual,
dan
[Nama Pembeli], dengan alamat [Alamat Pembeli]
sebagai pihak pembeli.

Dalam hal ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan rincian sebagai berikut:

Pihak Penjual menjual tanah dengan luas [Luas Tanah] meter persegi, yang terletak di [Alamat Tanah] dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara: [Batas Utara]
- Selatan: [Batas Selatan]
- Timur: [Batas Timur]
- Barat: [Batas Barat]

Pihak Pembeli setuju untuk membeli tanah tersebut dengan harga kesepakatan sebesar [Harga Tanah] rupiah, dengan pembayaran dilakukan sebagai berikut:

1. Uang muka sebesar [Uang Muka] rupiah pada saat penandatanganan perjanjian ini.
2. Sisa pembayaran sebesar [Sisa Pembayaran] rupiah akan dibayarkan dalam waktu [Waktu Pembayaran], setelah penandatanganan perjanjian.

Pihak Penjual menjual tanah tersebut dalam kondisi bebas segala sengketa dan cacat hukum, serta memberikan jaminan kepemilikan tanah yang sah.

Pihak Pembeli menyatakan bahwa pembelian tanah ini dilakukan atas kemauan sendiri dan pihak Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya dan pajak yang terkait dengan pembelian ini.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Jika terdapat pelanggaran dalam perjanjian ini, maka pihak yang melanggar akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.

Hormat kami,

[Nama Penjual] [Nama Pembeli]
(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Harus diperhatikan

Dalam membuat surat jual beli tanah, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai identitas penjual dan pembeli, deskripsi tanah yang dijual, harga jual, metode pembayaran, serta syarat-syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam transaksi tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Jual Beli Tanah, ada beberapa hal yang harus dihindari, antara lain adalah tidak mencantumkan secara jelas informasi mengenai identitas penjual dan pembeli, tidak melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat tanah dan bukti pembayaran, serta tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Notaris
  4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
  5. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)