Cari

Contoh Surat Kehilangan dari Desa

Contoh Surat Kehilangan dari Desa

Surat Kehilangan dari Desa adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah desa kepada warganya yang mengalami kehilangan surat penting seperti KTP, SIM, ijazah, atau dokumen lainnya. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah melakukan pelaporan kehilangan kepada desa sebagai tahap awal dalam proses pembuatan duplikat surat tersebut.

Contoh Surat

Desa Tegal Jaya
Kecamatan Cikarang Utara
Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat

Nomor: 002/SK/DES/2021

Perihal: Surat Kehilangan

Kepada Yth.,
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara
Jalan Raya Cikarang No. 123
Kecamatan Cikarang Utara
Kabupaten Bekasi

Dengan hormat,

Dalam kesempatan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: Siti Rahayu
Alamat: Jalan Raya Tegal Baru No. 12, Desa Tegal Jaya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
NIK: 1234567890987654

Dengan ini memberitahukan bahwa saya mengalami kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di sekitar area Pasar Cikarang pada tanggal 4 Agustus 2021. KTP tersebut bernomor induk 1234567890987654 atas nama Siti Rahayu.

Dengan adanya kehilangan ini, saya sangat berharap kiranya Bapak/Ibu bisa membantu dalam proses pencarian dan jika ditemukan agar dapat segera menghubungi saya melalui nomor telepon yang tertera di bawah ini:

Nomor Telepon: 08123456789

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Siti Rahayu

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kehilangan dari Desa, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan data lengkap tentang orang atau barang yang hilang, termasuk nama, nomor identitas, deskripsi, serta tanggal dan tempat kehilangan. Selain itu, penting juga untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh desa dalam pembuatan surat kehilangan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kehilangan dari Desa, hindarilah penggunaan bahasa yang tidak formal, tidak jelasnya informasi mengenai barang yang hilang, serta tidak mencantumkan data diri secara lengkap dan jelas.

Instansi terkait

  1. Desa/Kelurahan
  2. Kepolisian Sektor (Polsek)
  3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  4. Kantor Kecamatan
  5. Kantor Pos