Cari

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa

Surat Keputusan Kepala Desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk mengatur kegiatan atau keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga dan pihak-pihak terkait di desa tersebut.

Contoh Surat

DESA MAKMUR JAYA
KECAMATAN MAKMUR
KABUPATEN SEJAHTERA

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR: 01/SK/MD/2022

TENTANG PEMBUATAN LEMBAGA POSYANDU

Menimbang bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Desa Makmur Jaya, perlu dibentuk lembaga Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Mengingat Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Posyandu di Desa Makmur Jaya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kepala Desa Makmur Jaya dengan ini menetapkan:

1. Membentuk Lembaga Posyandu di Desa Makmur Jaya dengan nama "Posyandu Sehat Makmur".
2. Menetapkan susunan pengurus Posyandu Sehat Makmur sebagai berikut:
a. Ketua: Bapak Irfan
b. Sekretaris: Ibu Siti
c. Bendahara: Ibu Ani
d. Pengurus lainnya: 3 orang anggota
3. Menetapkan program kerja Posyandu Sehat Makmur sebagai berikut:
a. Pengukuran berat badan dan tinggi badan balita setiap bulan.
b. Pemberian imunisasi rutin kepada balita.
c. Pemberian penyuluhan kesehatan kepada ibu hamil dan menyusui.
4. Menetapkan waktu pelaksanaan kegiatan Posyandu setiap hari Rabu pukul 09.00-12.00 di Balai Desa Makmur Jaya.
5. Menunjuk Bidan Desa sebagai pengawas kegiatan Posyandu Sehat Makmur.
6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Desa Makmur Jaya, 2 Januari 2022

Kepala Desa Makmur Jaya,

Ttd
Budi Santoso

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keputusan Kepala Desa, hal yang harus diperhatikan adalah kejelasan isi surat, penggunaan bahasa yang formal, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam peraturan-peraturan terkait.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keputusan Kepala Desa, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, penjelasan yang tidak jelas, serta tidak mencantumkan dasar hukum yang menjadi acuan dalam surat tersebut.

Instansi terkait

  1. Kantor Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  4. Badan Kepegawaian Daerah
  5. Lembaga Penyuluhan Masyarakat (LPM)