Cari
Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih terkait pemanfaatan atau pemilikan tanah, yang dibuat secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan tanah yang disepakati tersebut.
[Alamat Pengirim]
[Alamat Penerima]
[Tanggal]
Perihal: Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Pihak Pertama] adalah pemilik sah dari tanah seluas [luas tanah] dengan nomor sertifikat hak milik [nomor sertifikat], yang terletak di [lokasi tanah].
2. [Nama Pihak Kedua] adalah pihak yang tertarik untuk menggunakan sebagian tanah tersebut untuk keperluan [keperluan penggunaan tanah].
Setelah melalui diskusi dan negosiasi yang baik antara kedua belah pihak, dengan ini kami sepakat dan menyepakati kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pihak Pertama memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menggunakan sebagian tanah yang ditunjuk dengan luas [luas yang diizinkan], sesuai dengan peruntukan [tujuan penggunaan tanah].
2. Pihak Kedua wajib menjaga dan merawat tanah tersebut dengan baik, serta menjalankan kegiatan [tujuan penggunaan tanah] secara bertanggung jawab.
3. Pihak Kedua tidak diberi hak untuk mengubah peruntukan tanah atau memindahkan izin penggunaan tanah ini kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kecelakaan yang terjadi di tanah yang digunakan oleh Pihak Kedua.
5. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [jangka waktu kesepakatan], dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
6. Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian ini jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Demikian surat kesepakatan ini kami buat dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat kesepakatan ini sah dan mengikat secara hukum.
Hormat kami,
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda tangan Pihak Pertama]
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda tangan Pihak Kedua]
Dalam membuat Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah, penting untuk memperhatikan aspek-aspek hukum yang berlaku, meliputi kepemilikan, penggunaan, dan pembagian tanah secara jelas dan terperinci, serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar surat kesepakatan tersebut sah secara hukum.
Dalam membuat Surat Kesepakatan Bersama tentang Tanah, kita harus menghindari adanya informasi yang tidak akurat atau tidak jelas, serta menghindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak spesifik dalam mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.