Cari
Surat Kesepakatan Damai merupakan dokumen resmi yang berisi perjanjian antara pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa untuk mengakhiri konflik secara damai.
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]
[Alamat Penerima]
[Perihal: Kesepakatan Damai]
Yth. [Nama Penerima],
Dalam rangka menyelesaikan sengketa antara pihak [Nama Pengirim] dan pihak [Nama Penerima], dengan ini kami menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Sengketa yang terjadi antara kami terkait [Uraian Sengketa] yang terjadi pada tanggal [Tanggal Sengketa].
2. Kami sepakat untuk mengakhiri semua tindakan hukum atau tindakan lainnya yang saling mengganggu antara kedua belah pihak.
3. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan proses sengketa ke jalur hukum, baik itu melalui pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
4. Saling melepaskan dan melarang diri untuk mengajukan tuntutan atau permintaan ganti rugi terkait sengketa ini di masa yang akan datang.
5. Dalam upaya mendapatkan penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan, kami menyepakati bahwa masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas biaya hukum dan pengeluaran lain yang timbul selama proses sengketa.
6. Surat kesepakatan ini berlaku sebagai bukti yang sah dan mengikat kedua belah pihak, serta tidak dapat diganggu gugat di masa mendatang.
Demikian surat kesepakatan damai ini kami buat dengan itikad baik dan kesepahaman bersama. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan keadaan yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan ini, pihak yang melanggar akan terkena sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hormat kami,
[Nama Pengirim]
[Tanda Tangan]
[Nama Penerima]
[Tanda Tangan]
Dalam membuat Surat Kesepakatan Damai, perlu diperhatikan keselarasan antara pihak yang terlibat, detail kesepakatan yang jelas, serta keberlakuan dan penyelesaian sengketa yang diatur secara tegas.
Dalam membuat Surat Kesepakatan Damai, perlu dihindari adanya penyalahgunaan informasi, pengabaian hak-hak pihak yang terlibat, serta ketidaktelitian dalam merumuskan poin-poin kesepakatan yang dapat mengakibatkan keraguan dan konflik di kemudian hari.