Cari

Contoh Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Contoh Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk melaporkan atau menyatakan hilangnya buku nikah yang asli. Surat ini biasanya diperlukan dalam proses pengurusan atau penggantian buku nikah yang telah hilang.

Contoh Surat

Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten XYZ
Alamat: Jl. Pahlawan No. 123
Kode Pos: 12345

Perihal: Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: Joko Susilo
Alamat: Jl. Raya Pusaka No. 78
Nomor KTP: 123456789
Nomor Telepon: 081234567890

Dengan ini menyampaikan bahwa saya telah kehilangan Buku Nikah saya dengan data sebagai berikut:

- Nama Suami: Budi Santoso
- Nama Istri: Maria Dewi
- Tanggal Pernikahan: 12 Januari 2020
- Nomor Buku Nikah: 1234/XY/2020

Pada saat yang bersamaan, saya juga menyatakan bahwa buku nikah tersebut hilang tanpa ada unsur pemalsuan atau pengurangan data apapun.

Maka dengan ini, saya mohon bantuan dari pihak Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XYZ untuk mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah guna keperluan pengurusan surat-surat penting di masa depan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Joko Susilo

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah, hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kehilangan tersebut, seperti tanggal kehilangan, tempat kehilangan, serta kronologi kejadian yang terjadi. Selain itu, pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti laporan polisi kehilangan dan salinan buku nikah jika ada.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah, penting untuk menghindari kesalahan penulisan data pribadi yang tidak sesuai, memberikan informasi yang tidak jujur, atau tidak melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan agar kelengkapan dan keabsahan surat dapat terjamin.

Instansi terkait

  1. Kantor Catatan Sipil
  2. Kepolisian
  3. Kedutaan atau Konsulat
  4. Pengadilan Agama
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil