Cari

Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk menyatakan bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat. Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan permohonan visa, beasiswa, atau keperluan administrasi lainnya.
Desa Wisma Makmur
Kecamatan Jaya Mukti
Kabupaten Sejahtera
Nomor : 01/SKKB/WM/2022
SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK
Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Desa Wisma Makmur, Kecamatan Jaya Mukti, Kabupaten Sejahtera, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : Siti Aulia
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 10 Juli 1998
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pelajar
Adalah seorang warga Desa Wisma Makmur yang memiliki perilaku yang baik dan bertanggung jawab dalam lingkungan sosial. Selama ini, yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, melanggar tata tertib, atau kesalahan lainnya yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Surat Keterangan Kelakuan Baik ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dari pengamatan dan laporan masyarakat setempat yang menilai Siti Aulia sebagai individu yang patuh terhadap norma sosial dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua Desa Wisma Makmur
(Tanda Tangan)
Angga Prasetyo
Dikeluarkan di :
Wisma Makmur
Pada tanggal 5 Februari 2022
Dalam membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Desa, hal yang harus diperhatikan adalah memberikan informasi yang akurat tentang kelakuan dan perilaku seseorang selama tinggal di desa, menjelaskan secara jelas dan ringkas tentang hubungan dengan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum serta norma-norma yang berlaku.
Dalam membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Desa, ada beberapa hal yang harus dihindari. Pertama, hindari memberikan informasi palsu atau mencoba memanipulasi data agar terlihat lebih baik. Kedua, hindari menggunakan bahasa yang tidak sopan atau tidak sesuai dengan etika dalam penulisan surat resmi. Ketiga, hindari tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah desa dalam pengajuan surat keterangan tersebut.