Cari

Contoh Surat Keterangan Nikah

Contoh Surat Keterangan Nikah

Surat Keterangan Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa seseorang telah sah menikah dengan pasangannya.

Contoh Surat

Kepada Yth.
Kepala Kantor Catatan Sipil
Kota XYZ

Dengan hormat,

Dengan surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: (Nama Lengkap Suami)
No. KTP: (Nomor KTP Suami)
Tempat/Tanggal Lahir: (Tempat/Tanggal Lahir Suami)
Alamat: (Alamat Suami)

2. Nama: (Nama Lengkap Istri)
No. KTP: (Nomor KTP Istri)
Tempat/Tanggal Lahir: (Tempat/Tanggal Lahir Istri)
Alamat: (Alamat Istri)

Menyatakan bahwa kami telah sah menjadi suami istri berdasarkan akad nikah yang dilaksanakan pada:

Tanggal: (Tanggal Pernikahan)
Tempat: (Tempat Pernikahan)
Menurut agama Islam atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk telah menerbitkan Surat Keterangan Nikah kami agar dapat dipergunakan sebagai syarat administratif.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

(Nama Suami)
(Nama Istri)

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan Nikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan data yang tercantum dalam surat tersebut merupakan informasi yang akurat dan valid. Kedua, gunakan bahasa yang jelas, formal, dan sopan dalam penyusunan surat. Terakhir, pastikan surat tersebut ditandatangani oleh yang berwenang dan dicap dengan cap resmi instansi yang bersangkutan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan Nikah, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang tidak resmi, penyampaian informasi yang tidak akurat atau tidak jelas, serta menghilangkan atau merubah fakta-fakta penting yang berkaitan dengan pernikahan yang bersangkutan.

Instansi terkait

  1. Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Kantor Catatan Sipil
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Kementerian Agama
  5. Pengadilan Agama