Cari

Contoh Surat Keterangan NISN Ganda

Contoh Surat Keterangan NISN Ganda

Surat Keterangan NISN Ganda adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang menyatakan bahwa terdapat beberapa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar atas nama yang sama karena kesalahan administrasi atau identitas ganda. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa siswa tersebut memiliki lebih dari satu NISN yang harus diurus dan disatukan menjadi satu.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepala Dinas Pendidikan
[Kota Tujuan]
[Dinas Pendidikan]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa terdapat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ganda pada siswa yang bernama [Nama Siswa].

Informasi lebih lanjut mengenai siswa tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Siswa: [Nama Siswa]
Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Sekolah Asal: [Nama Sekolah Asal]
NISN yang tercatat: [NISN yang tercatat]
NISN yang digunakan: [NISN yang digunakan]

Saya mohon kepada Dinas Pendidikan agar mengambil tindakan yang diperlukan guna mengatasi permasalahan ini. Kami memohon bantuan untuk memverifikasi dan menindaklanjuti NISN ganda yang terjadi pada siswa tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Tanda Tangan]
[Nama Pengirim]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan NISN Ganda, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, seperti melampirkan dokumen pendukung yang valid, mengisi formulir dengan lengkap dan akurat, serta memastikan bahwa alasan ganda NISN sudah terverifikasi dan benar.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan NISN Ganda, hal yang harus dihindari adalah menggunakan data yang tidak valid atau tidak akurat, karena hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam mengurus administrasi pendaftaran ataupun pengajuan layanan yang berkaitan dengan NISN. Selain itu, juga perlu dihindari menggunakan metode atau cara yang melanggar aturan atau tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Instansi terkait

  1. Dinas Pendidikan
  2. Sekolah
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Badan Pengelola Data Pendidikan (BPDP)
  5. Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)