Cari

Surat Keterangan Penahanan Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sebagai tanda bahwa ijazah seseorang ditahan atau tidak dapat diberikan karena adanya masalah atau ketidakpatuhan terhadap peraturan atau persyaratan yang berlaku.
Jakarta, 10 Agustus 2021
Kepada,
Kepala Sekolah ABC
Jl. Merdeka No. 123
Jakarta
Salam sejahtera,
Dengan hormat,
Dalam rangka penyelesaian perkara hukum yang sedang berlangsung, kami dari Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan bahwa Ibu Ani Wulandari, yang merupakan mantan siswi Sekolah ABC dengan nomor induk siswa 12345, saat ini telah ditahan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diinvestigasi oleh kepolisian.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan keterangan penahanan ijazah yang dimiliki oleh Ibu Ani Wulandari. Kami mohon agar Sekolah ABC bersedia menahan ijazah tersebut sementara waktu sampai perkara hukum ini selesai ditangani oleh pihak berwenang.
Surat ini kami ajukan sebagai pengamanan agar ijazah yang dimiliki oleh Ibu Ani Wulandari tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung. Dalam hal ini, kami berharap kerjasama dan dukungan penuh dari Sekolah ABC.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Brigadir Jenderal Polisi
Nana Prabawa
Dalam membuat Surat Keterangan Penahanan Ijazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan data pribadi dan identitas diri yang tercantum di surat tersebut akurat dan jelas. Kedua, sertakan alasan pengajuan penahanan ijazah dengan rinci dan jelas agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Terakhir, pastikan surat tersebut sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam membuat Surat Keterangan Penahanan Ijazah, harus dihindari adanya penyalahgunaan atau pemalsuan informasi mengenai status penahanan ijazah, serta sebaiknya tidak menghilangkan atau mengubah dokumen yang sah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.