Cari

Contoh Surat Keterangan Perpanjangan STNK

Contoh Surat Keterangan Perpanjangan STNK

Surat Keterangan Perpanjangan STNK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa STNK kendaraannya telah diperpanjang masa berlakunya oleh pihak kepolisian setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Contoh Surat

Jakarta, 20 Agustus 2021

Kepada
Kepolisian Daerah Metro Jaya
Jl. Suroto No. 10, Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Prasetyo
Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta
Nomor Telepon: 0812345678
Nomor Kendaraan: B 1234 ABC

Bermaksud mengajukan permohonan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rincian sebagai berikut:

1. Nomor Kendaraan: B 1234 ABC
2. Merek/Type Kendaraan: Honda Jazz
3. Nama Pemilik: Andi Prasetyo
4. Alamat Pemilik: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta

Permohonan ini saya ajukan karena STNK kendaraan saya akan segera habis masa berlakunya pada tanggal 25 Agustus 2021. Untuk itu, saya memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan saya.

Saya juga melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi STNK yang akan diperpanjang

Demikian permohonan ini saya sampaikan dengan harapan Bapak/Ibu dapat memproses perpanjangan STNK kendaraan saya secepatnya. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Andi Prasetyo

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan Perpanjangan STNK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mengajukan permohonan sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan Perpanjangan STNK, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta penulisan yang tidak rapi atau mencolok. Hal ini penting agar surat dapat dipahami dengan mudah dan terlihat serius serta profesional.

Instansi terkait

  1. Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
  2. Kepolisian Daerah (Polda)
  3. Dinas Perhubungan (Dishub)
  4. Kantor Pelayanan Publik (KPP)
  5. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)