Cari

Contoh Surat Keterangan Tanah dari Desa

Contoh Surat Keterangan Tanah dari Desa

Surat Keterangan Tanah dari Desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan untuk memberikan informasi mengenai kepemilikan dan status tanah yang berada di wilayah desa tersebut. Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan digunakan sebagai syarat dalam berbagai transaksi seperti jual beli atau sewa menyewa tanah.

Contoh Surat

[Logo Desa]
Desa Maju Jaya
Kecamatan Sejahtera
Kabupaten Harapan Baru
Alamat : Jl. Raya Maju No. 123
Telp. (0123) 456789

Nomor : 001/SKT/DES/2022
Perihal : Surat Keterangan Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua Desa Maju Jaya, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama : Bapak/Ibu [Nama Lengkap]
Alamat : [Alamat]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]

Telah memperoleh tanah yang terletak di [Alamat Tanah] seluas [Luas Tanah] meter persegi. Tanah tersebut diperoleh dengan cara [Pembelian/Warisan/Hibah] dari [Nama Pemberi Tanah] berdasarkan akta [Akta Notaris/Penyerahan Warisan].

Surat Keterangan Tanah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan dan legitimasi hukum yang menyatakan bahwa Bapak/Ibu [Nama Lengkap] merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

Ketua Desa Maju Jaya

[Nama Ketua Desa]
[NIP Ketua Desa]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Keterangan Tanah dari Desa, perlu diperhatikan keakuratan data yang disertakan, termasuk informasi tentang pemilik tanah, luas tanah, dan batas-batas tanah tersebut. Selain itu, juga penting untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, dan memastikan bahwa surat tersebut memiliki tanda tangan dan cap resmi dari pihak desa yang berwenang.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Keterangan Tanah dari Desa, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta hindari mengabaikan informasi-informasi penting yang harus disertakan dalam surat tersebut.

Instansi terkait

  1. Kantor Desa
  2. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  5. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)