Cari

Contoh Surat Komitmen Fee

Contoh Surat Komitmen Fee

Surat komitmen fee adalah sebuah perjanjian tertulis antara pihak yang memberikan jasa atau layanan dengan pihak penerima jasa yang mengatur mengenai besaran dan pembayaran biaya atau honorarium yang harus diberikan dalam rangka pemenuhan jasa yang telah disepakati sebelumnya.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Kota, Tanggal]

Kepada,
[Yth. Nama Klien]
[Alamat Klien]
[Kota]

Perihal: Surat Komitmen Fee

Dengan hormat,

Berdasarkan kesepakatan yang telah terjalin antara [Perusahaan] dan [Klien], melalui surat ini kami menyatakan komitmen kami terkait besaran fee yang akan kami terima sebagai kompensasi atas jasa yang kami berikan.

Adapun rincian fee yang kami sepakati adalah sebagai berikut:

1. Jasa yang diberikan:
- [Jasa 1]
- [Jasa 2]
- [Jasa 3]

2. Besaran fee:
- [Jasa 1]: Rp [Besaran Fee]
- [Jasa 2]: Rp [Besaran Fee]
- [Jasa 3]: Rp [Besaran Fee]

3. Pembayaran fee:
- Pembayaran fee akan dilakukan sebelum atau setelah penyelesaian setiap jasa yang telah disepakati, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Surat ini merupakan komitmen resmi kami sebagai bukti keseriusan dalam menjalankan kerjasama ini. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan demi terciptanya kerjasama yang saling menguntungkan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan]
[Nama Penandatangan]
[Jabatan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Komitmen Fee, perlu diperhatikan poin-poin penting seperti jumlah fee yang akan diberikan, periode pembayaran, bentuk pengiriman fee, serta kewajiban dan hak-hak yang terkait antara kedua belah pihak.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Komitmen Fee, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, sebaiknya juga menghindari penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan rumit agar surat lebih mudah dipahami dan diproses oleh pihak yang dituju.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  5. Bank Indonesia sebagai notaris resmi