Cari

Contoh Surat Permohonan Kontrol Rawat Jalan

Contoh Surat Permohonan Kontrol Rawat Jalan

Surat Permohonan Kontrol Rawat Jalan adalah surat yang diajukan oleh pasien kepada rumah sakit atau dokter untuk meminta pertemuan atau kontrol tambahan terkait perawatan yang sedang atau telah dilakukan sebelumnya.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Kepada]
[Bidang/Departemen]
[Rumah Sakit/Klinik]
[Alamat penerima]

Perihal: Permohonan Kontrol Rawat Jalan

Yth. [Nama Penerima/Bagian Penerima],

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : [Nama Lengkap Anda]
Alamat : [Alamat Lengkap Anda]
No. Telp : [Nomor Telepon Anda]

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sebelumnya di [Nama Rumah Sakit/Klinik], dengan nomor rekam medis [Nomor Rekam Medis], saya memohon untuk dapat menjadwalkan kembali kontrol rawat jalan.

Adapun informasi mengenai pemeriksaan kontrol rawat jalan adalah sebagai berikut:

- Keterangan Pemeriksaan: [Jelaskan secara singkat kondisi atau hasil dari pemeriksaan sebelumnya yang perlu dikontrol]
- Jadwal Kontrol yang Diminta: [Tuliskan tanggal atau waktu yang diinginkan untuk kontrol rawat jalan]
- Nama Dokter yang Diharapkan: [Sebutkan nama dokter yang pernah merawat Anda atau yang Anda ingin bertemu]

Saya juga siap mematuhi segala persyaratan dan tindakan yang diperlukan selama proses kontrol rawat jalan ini.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap Anda]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Permohonan Kontrol Rawat Jalan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti menyebutkan identitas pasien dengan jelas, melampirkan hasil pemeriksaan sebelumnya sebagai dasar permohonan, dan menjelaskan dengan singkat alasan mengapa kontrol rawat jalan diperlukan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Permohonan Kontrol Rawat Jalan, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta penggunaan kalimat yang terlalu panjang atau berbelit-belit.

Instansi terkait

  1. Rumah Sakit
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Pelayanan Kesehatan)
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)