Cari

Contoh Surat Kuasa ATM Terblokir

Contoh Surat Kuasa ATM Terblokir

Surat Kuasa ATM Terblokir adalah surat yang diberikan oleh pemegang rekening kepada pihak bank sebagai wewenang untuk mengurus dan mengaktifkan kembali layanan kartu ATM yang terblokir.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Alamat Tanggal]

Kepada Yth,
Manajer Bank [Nama Bank]
[Alamat Bank]

Perihal: Permohonan Pemblokiran Sementara Pin ATM

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. Rekening: [Nomor Rekening]
No. Kartu ATM: [Nomor Kartu ATM]

Dalam hal ini, dengan ini saya memberikan kuasa kepada [Nama Terpercaya]
Alamat: [Alamat Terpercaya]
No. Telepon: [Nomor Telepon Terpercaya]

Untuk sementara waktu, saya membutuhkan pihak terpercaya tersebut untuk membantu mengurus pemblokiran sementara PIN ATM saya yang terblokir. Saya memahami bahwa pihak terpercaya tersebut akan berkoordinasi langsung dengan pihak Bank dalam hal ini.

Saya menyadari bahwa tindakan ini untuk menjaga keamanan dan keutuhan rekening saya. Saya juga mengetahui bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya terkait segala tindakan yang dilakukan oleh pihak terpercaya yang diberikan kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan sungguh-sungguh. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa ATM Terblokir, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan memasukkan semua informasi yang diperlukan seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, alamat, dan data penting lainnya. Kedua, jangan lupa cantumkan alasan terblokirnya ATM dan instruksi yang jelas mengenai tindakan yang diinginkan, seperti meminta pengaktifan kembali kartu atau transfer saldonya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa ATM Terblokir, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti menggunakan bahasa yang ambigu, tidak menyertakan informasi penting seperti nomor rekening dan alasan terblokirnya ATM, serta tidak mencantumkan tanda tangan yang sah.

Instansi terkait

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kepolisian Indonesia
  4. Kejaksaan Agung
  5. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri