Cari

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor

Surat Kuasa Balik Nama Motor adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan roda dua untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan pemindahan nama kepemilikan kendaraan tersebut.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Kepada,
[Alamat Penerima]

Perihal: Surat Kuasa Balik Nama Motor

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik]
Alamat: [Alamat Pemilik]
No. KTP: [Nomor KTP Pemilik]
No. HP: [Nomor HP Pemilik]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]
No. HP: [Nomor HP Penerima Kuasa]

Untuk melakukan proses balik nama atas kendaraan bermotor yang saya miliki, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Kendaraan: Motor
Merk: [Merk Motor]
Tipe: [Tipe Motor]
Nomor Polisi: [Nomor Polisi]

Kuasa ini berlaku dengan surat ini dikeluarkan sampai dengan proses balik nama kendaraan tersebut selesai dan berjalan lancar. Segala dokumen, tanda tangan, dan kepentingan hukum yang diperlukan dalam proses balik nama motor tersebut dianggap sah apabila dilakukan oleh Penerima Kuasa di atas.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda tangan Pemilik]
[Nama Pemilik]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Balik Nama Motor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu menyertakan data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, mencantumkan data motor seperti nomor polisi dan nomor rangka, serta menjelaskan dengan jelas pengalihannya kepada penerima kuasa yang ditunjuk.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Balik Nama Motor, ada beberapa hal yang harus dihindari, seperti memberikan kuasa kepada pihak yang tidak kompeten atau tidak berkredibilitas, tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap identitas pemilik motor serta penerima kuasa, serta tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

Instansi terkait

  1. Samsat
  2. Notaris
  3. Kepolisian
  4. Dinas Perhubungan
  5. Dealer/distributor motor