Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan KTP

Contoh Surat Kuasa Pengambilan KTP

Surat Kuasa Pengambilan KTP adalah surat yang diberikan oleh pemilik KTP kepada orang lain yang ditunjuk untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Surat ini berfungsi sebagai wewenang atau izin bagi pihak yang ditunjuk untuk mengambil KTP tersebut atas nama pemiliknya.

Contoh Surat

[Nama Lengkap Anda]
[Alamat Lengkap Anda]
[No. Telp Anda]
[Email Anda]
[Tanggal]

Kepada,
Kepala Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil
[Kota, Provinsi]

Perihal: Surat Kuasa Pengambilan KTP

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Lengkap Pemilik KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap Pemilik KTP]
No. KTP: [Nomor KTP]

Dalam hal ini, dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

untuk melakukan pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya atas nama yang disebutkan di atas di Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil [Kota, Provinsi]. Pengambilan KTP ini adalah untuk keperluan pribadi saya.

Saya mengerti dan setuju bahwa dengan memberikan kuasa penuh ini, Penerima Kuasa berhak mengambil KTP saya serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam proses pengambilan KTP tersebut.

Terlampir adalah salinan KTP saya sebagai bukti identitas saya.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap Anda]
[No. Telp Anda]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan KTP, hal yang harus diperhatikan adalah mencantumkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta menambahkan alasan atau tujuan pengambilan KTP tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan KTP, hindari menggunakan bahasa yang ambigu, tidak jelas, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan agar dapat dianggap sah oleh pihak yang berwenang.

Instansi terkait

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  3. Pengadilan Negeri
  4. Notaris
  5. Kelurahan/Desa