Cari

Contoh Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas di Pegadaian

Contoh Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas di Pegadaian

Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas di Pegadaian adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus dan melakukan transaksi pemindahan kepemilikan emas di Pegadaian. Dengan surat kuasa ini, seseorang dapat mengizinkan orang lain untuk mengambil, menitipkan, atau menjual emas yang dimiliki di Pegadaian atas namanya.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[No. Telepon]
[Tanggal]

[Instansi Pegadaian]
[Alamat Pegadaian]
[No. Telepon]

Perihal: Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas

Yang terhormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Untuk melakukan pemindahtanganan emas dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Emas: [Jenis Emas]
Berat Emas: [Berat Emas]
Nomor Seri: [Nomor Seri]

Surat kuasa ini berlaku mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir]. Segala tindakan yang diambil oleh kuasa saya berlaku atas nama saya dan saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala konsekuensi yang timbul.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas di Pegadaian, perlu diperhatikan hal-hal penting seperti mencantumkan identitas pemilik emas dan penerima kuasa dengan jelas, disertakan dengan nomor identitas yang valid, serta menjelaskan dengan detail jumlah emas yang dipindahtangankan beserta nominalnya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pemindahtanganan Emas di Pegadaian, hindari menggunakan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, menghilangkan informasi yang penting, serta tidak memasukkan data yang akurat tentang pemilik emas dan penerima kuasa.

Instansi terkait

  1. Pegadaian
  2. Kementerian Keuangan
  3. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  4. Bank Indonesia
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia