Cari

Contoh Surat Kuasa Pelapor

Contoh Surat Kuasa Pelapor

Surat Kuasa Pelapor adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam melaporkan suatu peristiwa atau tindakan ke polisi, pengadilan, atau instansi lainnya.

Contoh Surat

[Nama dan alamat lengkap pihak yang memberikan kuasa]
[Tanggal]

Kepada,
[Yang dituju (nama dan alamat lengkap)]

Perihal: Surat Kuasa Pelapor

Dengan ini saya, [Nama lengkap], pemilik/penghuni [Alamat lengkap], dengan ini memberikan kuasa kepada [Nama lengkap kuasa], pemilik/penghuni [Alamat lengkap kuasa], untuk bertindak sebagai pelapor atas nama saya dalam kegiatan yang terjadi di lingkungan saya.

Kuasa ini diberikan untuk melaporkan segala bentuk kejadian ataupun gangguan yang terjadi di sekitar lingkungan [Alamat lengkap] yang berkaitan dengan hal-hal berikut:

1. Gangguan keamanan.
2. Gangguan ketertiban.
3. Gangguan lingkungan.
4. Penyalahgunaan fasilitas umum.
5. Pelanggaran peraturan dasar lingkungan.

Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkannya surat ini dan berakhir pada waktu yang tidak ditentukan, kecuali ditarik kembali oleh pemberi kuasa dengan memberikan pemberitahuan tertulis.

Selain itu, kuasa ini juga mencakup hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan [Alamat lengkap].

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan sebaik mungkin untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama lengkap pemberi kuasa]
[Tanda tangan pemberi kuasa]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pelapor, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan cermat. Pertama, pastikan mencantumkan identitas lengkap pelapor dan penerima kuasa. Kedua, jelaskan tujuan dan lingkup kuasa yang diberikan dengan jelas dan spesifik. Terakhir, sertakan tanggal dan tandatangan yang sah untuk memastikan keabsahan Surat Kuasa Pelapor tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pelapor, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, penggunaan frasa atau kalimat yang membingungkan, serta pengabaian atau kelalaian informasi yang penting dalam surat tersebut.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari)
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  5. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia