Cari

Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api

Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api

Surat kuasa pembatalan tiket kereta api adalah surat yang berisi instruksi kepada pihak lain untuk membatalkan atau mengurus pembatalan tiket kereta api atas nama pemilik tiket. Dalam surat ini, pemilik tiket memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus pembatalan tiket tersebut dan segala urusan terkait pembatalan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tempat dan Tanggal]

Kepada
[Perusahaan Kereta Api]
[Alamat Perusahaan]

Perihal: Permohonan Pembatalan Tiket Kereta Api

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Dalam hal ini, dengan ini memberitahukan bahwa saya memerlukan pembaatalan tiket kereta api dengan data sebagai berikut:

Nama Pemesan: [Nama Pemesan]
Tanggal Keberangkatan: [Tanggal Keberangkatan]
Nomor Tiket: [Nomor Tiket]

Saya mencatat bahwa menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, kami memahami bahwa ada biaya pembatalan yang dikenakan. Dalam hal ini, kami siap memenuhi kewajiban tersebut.

Untuk proses pembatalan dan pengembalian biaya tiket, kami bersedia memberikan informasi yang diperlukan dan mengikuti panduan yang diberikan oleh perusahaan.

Demikian pemberitahuan ini kami ajukan. Kami mengharapkan kerjasama dan pengertian dari pihak perusahaan.

Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Hormat kami,

[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api, penting untuk mencantumkan informasi lengkap tentang tiket yang akan dibatalkan, nama pemesan tiket, serta alasan pembatalan yang jelas dan mendetail.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas serta hindari penulisan yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh perusahaan kereta api.

Instansi terkait

  1. PT Kereta Api Indonesia
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Otoritas Jasa Keuangan
  4. Dinas Perhubungan
  5. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi