Cari

Contoh Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah

Contoh Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah

Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah adalah surat yang diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk melakukan pembagian atau pemecahan sertifikat tanah atas nama pemilik yang bersangkutan, dengan tujuan untuk memisahkan sebagian tanah tersebut menjadi beberapa bagian yang memiliki hak kepemilikan yang terpisah.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Kepala Kantor Pertanahan]
[Alamat Kantor Pertanahan]

Perihal: Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah

Yang terhormat,

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]

Untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Sertifikat: [Nomor Sertifikat]
Lokasi Tanah: [Lokasi Tanah]

Kuasa ini berlaku mulai dari tanggal pengesahan surat kuasa ini dan berakhir setelah pemecahan sertifikat tanah tersebut selesai dilakukan.

Saya menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa ini terkait pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah menyertakan nama lengkap dan identitas pemilik tanah, jelas mengenai tujuan pemecahan sertifikat, serta menyebutkan siapa yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pemecahan tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pemecahan Sertifikat Tanah, perlu dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta kelalaian dalam mencantumkan informasi yang relevan sehingga dapat menyebabkan kesalahan atau masalah hukum di masa depan.

Instansi terkait

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kantor Pertanahan
  3. Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Kantor Kepolisian Daerah (Polda)
  5. Kantor Pengadilan Negeri