Cari

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang

Surat Kuasa Penagihan Hutang adalah surat yang diberikan oleh pihak yang berhak kepada pihak lainnya untuk melakukan tindakan penagihan terhadap hutang yang belum dibayarkan berdasarkan perjanjian tertentu. Surat ini memberikan wewenang kepada penerima surat kuasa untuk melakukan langkah-langkah hukum agar hutang dapat segera diselesaikan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]

[Alamat Penerima]

[Tanggal]

Perihal: Surat Kuasa Penagihan Hutang

Yang terhormat,

Dengan surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pengirim]
Alamat: [Alamat Pengirim]

Dalam hal ini, saya memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]

Untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melakukan penagihan hutang kepada pihak yang tertera di bawah ini:

Nama Debitur: [Nama Debitur]
Alamat Debitur: [Alamat Debitur]
Jumlah Hutang: [Jumlah Hutang]
Tanggal Jatuh Tempo: [Tanggal Jatuh Tempo]

Penerima kuasa diberikan kekuasaan untuk menagih seluruh hutang yang terutang oleh debitur dan melakukan semua langkah-langkah yang diperlukan, seperti negosiasi pembayaran, membuat perjanjian, memberikan peringatan hukum, atau melakukan tindakan hukum sebagaimana dianggap perlu oleh pihak penerima kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai tanggal dikeluarkannya surat ini dan akan berlaku sampai seluruh hutang telah lunas atau sampai ada pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh pihak penerima kuasa bahwa surat kuasa ini dicabut.

Pihak penerima kuasa bertanggung jawab untuk memberikan laporan rutin kepada pihak pengirim mengenai status penagihan dan pembayaran hutang tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan kuasa ini.

Hormat saya,

[Nama Pengirim]
[Tanda tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Penagihan Hutang, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan identitas lengkap pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberi kuasa, jelasnya tujuan dan jumlah hutang yang harus ditagih, serta waktu penagihan yang ditentukan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Penagihan Hutang, hindari penggunaan bahasa yang tidak jelas dan rumit, serta pastikan untuk tidak mengabaikan format dan struktur yang sesuai agar isi surat dapat dipahami dengan mudah oleh pihak yang dituju.

Instansi terkait

  1. Pengadilan Negeri
  2. Kepolisian
  3. Kantor Pajak
  4. Bank Indonesia
  5. Otoritas Jasa Keuangan