Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai adalah surat yang diberikan oleh salah satu pihak yang telah bercerai kepada kuasanya untuk mengambil dokumen akta cerai di kantor catatan sipil atau instansi terkait. Surat ini digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain agar dapat mengurus proses pengambilan dokumen terkait perceraian.

Contoh Surat

[Nama dan Alamat Pengirim]
[Tanggal]

[Instansi Terkait]
[Alamat]

Perihal: Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Kepada Yth.,

[Instansi Terkait],

Dengan surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas]
Hubungan dengan Pihak yang Bersangkutan: [Hubungan dengan Pihak yang Bersangkutan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas]
Hubungan dengan Pihak yang Bersangkutan: [Hubungan dengan Pihak yang Bersangkutan]

Untuk mengambil Akta Cerai yang terkait dengan perkara perceraian antara:

[Nama Lengkap Pihak Pertama] dengan [Nama Lengkap Pihak Kedua]

Saya memberikan kuasa penuh kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan terkait dengan pengambilan Akta Cerai tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan identitas lengkap pihak yang memberikan kuasa dan penerima kuasa, serta menggambarkan secara jelas hak dan wewenang yang diberikan dalam pengambilan akta cerai tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai, penting untuk menghindari penggunaan bahasa yang ambigu atau meragukan, serta menjelaskan dengan jelas dan spesifik mengenai wewenang yang diberikan kepada kuasa pengambil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau permasalahan di kemudian hari.

Instansi terkait

  1. Badan Peradilan Agama
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Konsultan Hukum
  4. Kantor Notaris
  5. Kepolisian