Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian

Surat kuasa pengambilan barang di pegadaian adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil barang jaminan yang telah dijaminkan kepada pegadaian.

Contoh Surat

[Nama Pengirim]
[Alamat]
[Tanggal]

Yth. [Pihak Pegadaian]
[Alamat Pegadaian]

Dengan hormat,

Dengan surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap: [Nama Pemilik Barang]
Alamat: [Alamat Pemilik Barang]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Barang]

Memberikan kuasa kepada:

Nama lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
Nomor KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk melakukan pengambilan barang yang tertera di bawah ini:

Nama barang: [Nama Barang]
Nomor Seri: [Nomor Seri Barang]
Nomor dokumen: [Nomor Dokumen]

Saya memberikan kuasa penuh kepada [Nama Penerima Kuasa] untuk melakukan semua tindakan yang berkaitan dengan pengambilan barang tersebut, termasuk menandatangani dokumen, membayar denda atau biaya lainnya yang terkait, serta melakukan proses administrasi lainnya sesuai kebijakan Pegadaian.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tindakan yang dilakukan oleh [Nama Penerima Kuasa]. Apabila terjadi perubahan atau penambahan informasi terkait pengambilan barang ini, saya siap memberikan informasi yang diperlukan.

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pengirim]
[Nomor Telepon]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian, hal yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan identitas yang jelas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta menyebutkan secara rinci nomor dan jenis barang yang akan diambil.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian, hindari penggunaan kalimat yang ambigu atau tidak jelas, serta pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai identitas pengambil barang dan barang yang akan diambil.

Instansi terkait

  1. Pegadaian
  2. Kepolisian
  3. Notaris
  4. Mahkamah Agung