Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan SKCK

Contoh Surat Kuasa Pengambilan SKCK

Surat kuasa pengambilan SKCK adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang telah diajukan sebelumnya.

Contoh Surat

Jakarta, 15 Oktober 2022

Kepada Yth,
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kantor Polisi Sektor Utama
Jalan Raya Jaya No. 123
Jakarta Utara

Perihal: Surat Kuasa Pengambilan SKCK

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: Ahmad Teguh
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Januari 1990
Alamat: Jalan Raya Mulya No. 45, Jakarta Utara

Dalam hal ini, saya memberikan kuasa kepada:

Nama: Budi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Mei 1995
Nomor KTP: 1234567890123456

Untuk mengurus dan melakukan pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama saya. Semua proses administrasi yang terkait dengan pengurusan SKCK tersebut, termasuk pengambilan dan penyerahannya, diharapkan dapat dilakukan oleh yang bersangkutan.

Surat kuasa ini diberikan dengan maksud untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Budi Setiawan agar dapat mewakili dan bertindak atas nama saya dalam hal pengurusan SKCK tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya berikan dengan sebenarnya dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ahmad Teguh

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan SKCK, perhatikanlah agar surat kuasa tersebut jelas mengenai identitas pemegang kuasa, tujuan pengambilan SKCK, dan perlu disertakan dengan fotokopi KTP dan surat kuasa dalam aslinya untuk validitasnya.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan SKCK, hindari menggunakan bahasa yang tidak jelas, tidak menyebutkan secara lengkap identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan yang sah.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi
  3. Kantor Pos Indonesia
  4. Notaris
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)