Cari

Contoh Surat Kuasa Pengambilan STNK di Dealer

Contoh Surat Kuasa Pengambilan STNK di Dealer

Surat Kuasa Pengambilan STNK di Dealer adalah surat yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang lain untuk mewakilinya mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dealer mobil. Surat ini memberikan kekuasaan kepada wakil untuk melakukan proses administratif pengambilan STNK tanpa harus dihadiri oleh pemilik kendaraan. Dengan adanya surat kuasa ini, pemilik kendaraan tidak perlu repot datang sendiri ke dealer untuk mengambil STNK miliknya.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Alamat Penerima]
[Tanggal]

Perihal: Surat Kuasa Pengambilan STNK

Yang terhormat,

Dalam surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP/SIM: [Nomor]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP/SIM: [Nomor]

untuk mewakili saya dan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan saya dengan rincian sebagai berikut:

- Nama Pemilik: [Nama Pemilik Kendaraan]
- Nama Kendaraan: [Merk dan Tipe Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]

Kuasa ini diberikan untuk mengurus segala bentuk administrasi yang diperlukan dan menandatangani semua dokumen yang terkait dengan pengambilan STNK tersebut.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanggal dan Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan STNK di dealer, perlu diperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan menyertakan data lengkap pemilik kendaraan dan kuasa yang diberikan untuk mengambil STNK. Kedua, jangan lupa mencantumkan tanggal dan tanda tangan yang sah agar surat kuasa tersebut dapat diakui secara resmi oleh dealer.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengambilan STNK di Dealer, hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas serta pastikan semua informasi yang dibutuhkan dijelaskan secara lengkap dan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak dealer dengan penerima kuasa.

Instansi terkait

  1. Kepolisian Republik Indonesia
  2. Kantor Samsat (Samsat adalah tempat pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk STNK)
  3. Dinas Perhubungan
  4. PT Jasa Raharja (untuk klaim asuransi kecelakaan lalu lintas)
  5. Dealer Mobil atau Tempat Pembelian Kendaraan