Cari

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan adalah surat yang diberikan kepada seseorang atau lembaga sebagai wakil yang memiliki wewenang untuk melakukan proses pengurusan pembaharuan nama kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi yang berwenang.

Contoh Surat

[Alamat Penerima]
[Alamat Pengirim]
[Tanggal]

Perihal: Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Yth. [Nama Penerima]

Dengan hormat,

Sesuai dengan pembicaraan yang telah kita lakukan sebelumnya, dengan ini saya memberikan surat kuasa kepada [Nama Pemberi Kuasa] untuk melakukan semua proses pengurusan balik nama kendaraan saya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Nama Pemilik Kendaraan: [Nama Pemilik]
2. Nomer Registrasi Kendaraan: [Nomer Registrasi]
3. Nomer Polisi Kendaraan: [Nomer Polisi]
4. Jenis Kendaraan: [Jenis Kendaraan]
5. Merek dan Tipe Kendaraan: [Merek dan Tipe]
6. Tahun Kendaraan: [Tahun Kendaraan]

Saya memberikan kuasa penuh kepada [Nama Pemberi Kuasa] untuk mengurus semua persyaratan administratif yang diperlukan guna melaksanakan proses balik nama kendaraan tersebut.

Surat ini berlaku dan sah mulai dari tanggal ditandatangani hingga selesai proses pengurusan balik nama ini selesai.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pemilik Kendaraan]
[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan, perlu diperhatikan adalah kesesuaian data pihak pengirim dan penerima, serta jelasnya tujuan dan wewenang yang diberikan dalam surat kuasa tersebut.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan, harus dihindari penggunaan bahasa yang ambigu atau tidak jelas, serta informasi yang kurang lengkap atau tidak akurat, agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Instansi terkait

  1. Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia
  2. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah
  3. Kantor Pelayanan Pajak
  4. Departemen Perhubungan
  5. Badan Kepegawaian Negara