Cari
Surat Kuasa Pengurusan Bank adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain sebagai wakil atau kuasa untuk melakukan segala urusan perbankan, seperti melakukan transaksi, penarikan uang, membuka rekening, atau mengajukan pinjaman. Dalam surat ini, dijelaskan secara jelas tugas, wewenang, dan batasan kuasa yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk sebagai wakil.
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[ Kota, Tanggal]
Kepada [Nama Bank]
[Alamat Bank]
[ Kota]
Perihal: Surat Kuasa Pengurusan Bank
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]
Nomor Rekening Bank: [Nomor Rekening]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Pengurus]
Alamat: [Alamat Pengurus]
Nomor KTP: [Nomor KTP Pengurus]
Untuk melakukan segala urusan yang berkaitan dengan rekening bank saya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Penarikan tunai
2. Penyetoran dana
3. Pembayaran tagihan
4. Pembukaan Blokir
5. Perubahan data pribadi
Kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat kuasa ini dan akan berakhir pada tanggal (tanggal akhir) atau sesuai dengan instruksi saya selanjutnya.
Segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh pengurus yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa ini merupakan tanggung jawab saya.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dengan ini saya menyetujui semua persyaratan yang ditentukan oleh bank.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
[Tanda Tangan]
Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Bank, hal yang harus diperhatikan adalah memastikan informasi yang tercantum di dalam surat tersebut jelas dan akurat, serta mencantumkan nama penerima kuasa yang sah untuk mewakili kepentingan kita dalam urusan perbankan.
Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Bank, hendaknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, pengabaian hal-hal penting yang harus disebutkan, serta informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap.