Cari

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan

Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan adalah sebuah surat yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus semua urusan perpajakan perusahaan, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak yang terkait.

Contoh Surat

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Telepon Perusahaan]
[Email Perusahaan]
[Tanggal]

Kepada,
[Kantor Pajak]
[Alamat Kantor Pajak]

Perihal: Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: [Nama Pemberi Kuasa]
Jabatan: [Jabatan Pemberi Kuasa]
Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa]
Telepon: [Telepon Pemberi Kuasa]
Email: [Email Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Jabatan: [Jabatan Penerima Kuasa]
Perusahaan: [Nama Perusahaan Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
Telepon: [Telepon Penerima Kuasa]
Email: [Email Penerima Kuasa]

Untuk mewakili dan mengurus segala permasalahan perpajakan yang terkait dengan Perusahaan kami kepada instansi pajak yang berwenang. Termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan, penerimaan, pengecekan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Dalam menjalankan tugasnya, Penerima Kuasa berhak untuk melakukan pembayaran pajak, mengajukan permohonan keberatan pajak, menghadiri sidang pajak, dan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam lingkup pengurusan pajak Perusahaan kami.

Surat kuasa ini berlaku mulai sejak tanggal diterimanya surat ini oleh Kantor Pajak hingga batas waktu yang telah ditentukan atau sampai adanya perubahan tertulis dari Penerima Kuasa ataupun Pemberi Kuasa.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan sejalan dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemberi Kuasa]
[Jabatan Pemberi Kuasa]
[Perusahaan]

Tembusan:
1. [Keputusan Pengurusan Pajak Perusahaan]
2. [Arsip Perusahaan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan, hal yang harus diperhatikan adalah memastikan informasi yang tercantum di dalam surat tersebut lengkap, jelas, dan akurat, serta mencantumkan nama dan identitas lengkap pihak yang diberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa. Selain itu, juga diperlukan tanda tangan resmi atau legalisasi agar surat kuasa tersebut sah dan dapat digunakan secara legal dalam proses pengurusan pajak perusahaan.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Kuasa Pengurusan Pajak Perusahaan, hindarilah penggunaan kalimat yang ambigu yang dapat menimbulkan makna ganda atau tidak jelas, serta pastikan untuk tidak melewatkan informasi penting yang dapat mempengaruhi proses pengurusan pajak.

Instansi terkait

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
  5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)