Cari

Surat kuasa tergugat perdata adalah surat yang diberikan oleh pihak yang menjadi tergugat dalam suatu perkara perdata kepada kuasa hukumnya untuk mewakilinya dalam proses persidangan dan mengambil keputusan hukum yang terkait dengan perkara tersebut.
[Your Name]
[Your Address]
[City, ZIP Code]
[Email Address]
[Phone Number]
[Date]
[Name of Recipient]
[Recipient's Address]
[City, ZIP Code]
Subject: Surat Kuasa Tergugat Perdata
Kepada Yth,
[Name of Recipient]
Dalam hal ini, saya, [Your Name], bermaksud memberikan kuasa dan wewenang kepada [Nama Kuasa], yang bertempat tinggal di [Alamat Kuasa], untuk mewakili saya dalam perkara perdata yang sedang berlangsung di pengadilan.
Adapun perkara perdata tersebut adalah:
- Judul perkara: [Judul Perkara]
- Nomor perkara: [Nomor Perkara]
- Pengadilan yang menangani: [Nama Pengadilan]
- Pihak yang saya gugat: [Nama Pihak yang Digugat]
Dengan surat kuasa ini, saya memberikan kuasa penuh kepada [Nama Kuasa] untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Menghadiri sidang pengadilan yang berkaitan dengan perkara ini.
2. Memberikan pernyataan dan argumen yang relevan terkait dengan perkara ini.
3. Berunding dengan pihak lawan atau pengacara mereka untuk mencapai kesepakatan damai atau penyelesaian yang tepat.
Saya menyatakan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh [Nama Kuasa] atas nama saya dalam perkara ini akan saya terima dan patuhi sepenuhnya.
Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal diterbitkannya hingga perkara tersebut selesai dan putusan tetap tercapai.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Your Name]
Dalam membuat Surat Kuasa Tergugat Perdata, hal yang perlu diperhatikan adalah menyebutkan dengan jelas identitas penggugat dan tergugat, menuliskan secara rinci permasalahan yang dimaksudkan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Dalam membuat Surat Kuasa Tergugat Perdata, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, pengabaian peraturan hukum yang berlaku, dan penulisan yang tidak jelas.